*sebelumnya diterbitkan di bahasan.id
Pendahuluan
Mr. Drs. Ernst Utrecht, yuris yang menulis banyak buku pengantar penting di bidang ilmu hukum itu, dalam Kata Pendahuluan buku Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I (terbit pertama kali tahun 1958) menjelaskan bahwa latar belakang penulisan buku tersebut adalah karena “… dalam bahasa nasional kita belum ada buku pelajaran hukum pidana yang ditulis oleh seorang pengajar aktif di kalangan universitas”. Secara tersirat, Utrecht mengakui keberadaan beberapa buku berbahasa Indonesia tentang asas-asas hukum pidana yang telah terbit sebelum 1958, yang ditulis oleh yuris-yuris non-pengajar aktif universitas. Memang, di dalam buku yang sama, di bawah topik Perpustakaan Hukum Pidana di Indonesia, Utrecht membuat daftar beberapa buku tentang asas-asas hukum pidana Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie) dan Indonesia yang ditulis oleh yuris Indonesia maupun yuris Belanda.
Artikel ini akan menelusuri riwayat buku-buku tentang asas-asas hukum pidana Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia pasca Proklamasi 1945, beserta ulasan ringkas mengenai profil penulisnya. Literatur-literatur tersebut memiliki peran historis yang amat penting, tidak saja sebagai penanda kerja-kerja awal intelektual hukum Indonesia, namun juga dalam merintis jalan bagi khazanah keilmuan hukum pidana Indonesia.
Buku-buku Pertama tentang Asas-asas Hukum Pidana Indonesia
Dalam daftar Utrecht, terdapat empat literatur tentang asas-asas hukum pidana yang dipandang sebagai pustaka-pustaka paling awal tentang hukum pidana Indonesia, yaitu karya Karni, Tirtaamidjaja, van Schravendijk, dan Moeljatno. Artikel ini hanya akan membahas buku-buku dari tiga penulis pertama, sementara tulisan Moeljatno yang dipublikasikan dalam bentuk artikel majalah berjudul “Usul tentang Naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Bahasa Indonesia” (Hukum, 1954. 1, hlm. 3-20) tidak dibahas lebih lanjut. Daftar ketiga buku itu akan penulis tambahkan dengan buku Utrecht sendiri dan buku R. Tresna. Berikut adalah daftar tersebut diurutkan dari yang paling awal hingga yang paling akhir terbit:
1. Mr. Karni, Ringkasan tentang Hukum Pidana, (Djakarta-Surabaia: Penerbitan dan Balai Buku Indonesia, 1950)
Karni adalah yuris Indonesia yang lulus ujian kandidat (kandidaatsexamen) di Rechtshogeschool Batavia dan melanjutkan studinya di Universiteit Leiden hingga mendapat gelar Meester in de Rechten tahun 1933. Karni pernah bekerja sebagai repetitor hukum pidana di Universiteit Leiden (De Stem van Leiden, 2019). Pasca kemerdekaan, Karni berkarier sebagai diplomat Indonesia dan tercatat pernah menjadi anggota merangkap wakil ketua II pada delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam Konferensi Hukum Laut PBB tahun 1958 (Ghafir, 2018).
Ringkasan tentang Hukum Pidana adalah buku berbahasa Indonesia yang membahas tentang asas-asas hukum pidana Indonesia yang paling pertama terbit. Utrecht menyebutkan bahwa buku ini terbit pada tahun 1951, namun berdasarkan pemeriksaan terhadap Bibliografi Hukum Indonesia 1945-1972 (Damian & Hornick, 1974) diperoleh informasi bahwa buku ini terbit pertama kali tahun 1950. Dalam Kata Pengantar-nya, kita dapat membaca maksud tulus Karni dalam menulis buku tersebut, sekaligus merasakan antusiasme dan semangat yang penuh pengharapan terhadap nasion dan republik yang baru lahir lima tahun sebelumnya:
“Buku ini akibat tjita2 untuk mempunyai buku peladjaran hukum pidana didalam bahasa Indonesia. Kekurangan dan kesukaran berhubung dengan bahan, alat dan soal istilah dll, tak harus menegah usaha kita. Permulaan harus diadakan dan karena demikian dapat diraba dan dirasa apa jang masih kurang. ... Mudah2an usaha ini dapat berchidmat kepada Bangsa dan Bahasa Kebangsaan.”
Pada daftar referensi yang dirujuknya untuk menulis buku ini, Karni menunjuk beberapa literatur yang ditulis yuris Belanda, namun tidak tampak adanya satupun buku (hukum pidana) tulisan yuris Indonesia dalam daftar rujukan tersebut.
2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, (Djakarta: Fasco, 1955)
M.H. Tirtaamidjaja merupakan lulusan Rechtsschool Batavia yang meraih gelar Meester in de Rechten di Universiteit Leiden tahun 1926. Pada masa Hindia Belanda, Tirtaamidjaja pernah bekerja sebagai Presiden Landraad di Bojonegoro (1936) dan di Madiun (1942). Pasca Proklamasi 1945, Tirtaamidjaja diangkat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung di Yogyakarta (1946) dan Hakim Agung Mahkamah Agung di Jakarta tahun 1952 (Kementerian Penerangan, 1954). Di Mahkamah Agung, Tirtaamidjaja satu angkatan dengan yuris-yuris legendaris Indonesia lainnya seperti Kusumah Atmadja, Wirjono Prodjodikoro, Soekardono, dan Satochid Kartanegara. Pompe mencatat bahwa pada masa revolusi (1945-1950), dari 23 hakim senior Indonesia, hanya sembilan yang bertahan di kubu republik, sementara sisanya berpindah memegang jabatan di pemerintahan pendudukan Belanda. Tirtaamidjaja adalah salah satu dari sembilan hakim tersebut (Pompe, 2012).
Lima tahun setelah kemunculan Ringkasan tentang Hukum Pidana, Tirtaamidjaja menerbitkan Pokok-pokok Hukum Pidana. Dalam Kata Pendahuluan buku yang dipengantari oleh Prof. Mr. Dr. Supomo ini, Tirtaamidjaja mengemukakan niatnya menulis buku dengan rendah hati:
“Buku ini tidak hendak memperkenalkan diri sebagai ilmu pengetahuan dan tidak pula ditulis untuk ahli2 hukum. Maksudnja hanja untuk memberikan komentar jang ringkas, terbatas hingga pokok2 hukum pidana, jang sekarang masih berlaku di negara kita ini, istimewa Kitab Undang2 Hukum Pidana. Ia berpaling kepada umum, jang sebagai warga negara amat sering berurusan dengan Hukum Pidana …”
Jika dibandingkan dengan Ringkasan tentang Hukum Pidana yang pembahasannya terbatas pada (beberapa aspek dari) asas-asas hukum pidana, Pokok-pokok Hukum Pidana melangkah lebih jauh dengan membahas pula mengenai delik-delik tertentu (bijzondere delicten). Mungkin karena alasan cakupan bahasan yang lebih lengkap inilah, Utrecht berpendapat bahwa Pokok-pokok Hukum Pidana “… merupakan suatu pengantar paling pertama dan sederhana tentang hukum pidana Indonesia”. Penulis berbeda pandangan dengan Utrecht pada titik itu, dan berpendapat bahwa Ringkasan tentang Hukum Pidana tetaplah dapat dipandang sebagai literatur tentang asas-asas hukum pidana (meskipun tidak selengkap Pokok-pokok Hukum Pidana), sehingga yang harus dianggap sebagai “pengantar paling pertama” adalah buku Karni tersebut.
Seperti Karni, dalam menulis Pokok-pokok Hukum Pidana, Tirtaamidjaja merujuk beberapa literatur yang ditulis oleh yuris Belanda, tanpa merujuk satupun literatur (hukum pidana) tulisan yuris Indonesia, termasuk buku Ringkasan tentang Hukum Pidana (1950).
3. Mr. Drs. H.J. van Schravendijk, Buku Peladjaran tentang Hukum Pidana Indonesia, (Djakarta-Groningen: J.B. Wolters, 1956)
Dari lima buku dalam daftar ini, buku van Schravendijk adalah satu-satunya buku berbahasa Indonesia tentang asas-asas hukum pidana yang ditulis oleh yuris Belanda. Berdasarkan informasi yang didapat dari Kata Pengantar-nya, van Schravendijk adalah birokrat pemerintahan Hindia Belanda yang pernah menjabat sebagai Kepala Onderafdeeling Buol (1939) (Regeeeringsalmanak, 1941), dan terakhir sebagai Assistent-Resident. Van Schravendijk pernah pula mengajar ilmu hukum pidana pada bekas Sekolah Menengah Tinggi Pamong Pradja di Jakarta (1950).
Tujuan awal disusunnya Buku Peladjaran adalah untuk “… dipergunakan baik pada kursus2 yang diselenggarakan di Kementerian Dalam Negeri, maupun untuk keperluan para pegawai pemerintahan”. Dalam daftar pustakanya van Schravendijk merujuk beberapa literatur tulisan yuris Belanda dan mengutip pula Ringkasan tentang Hukum Pidana tulisan Karni.
4. Mr. Drs. E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, (Bandung: Universitas, 1958)
Utrecht meraih gelar Meester in de Rechten di Universiteit Leiden pada tahun 1951, lalu menjadi warga negara Indonesia dan kembali ke Indonesia pada 1952 (Manullang, 2015). Utrecht pernah mengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makassar (1954-1956) dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Bandung (1960-1961), serta pernah pula menjadi Anggota Konstituante dari Partai Nasional Indonesia (Hidayat & Fogg, 2018).
Mengingat bahwa tiga buku yang dibahas sebelumnya ditulis oleh yuris-yuris non-dosen, Utrecht benar dalam pernyataannya bahwa buku Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I adalah “buku pelajaran hukum pidana pertama yang ditulis pengajar aktif universitas”. Pada tahun 1963, Utrecht menerbitkan jilid kedua bukunya, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Dalam Kata Pengantar jilid pertama, Utrecht menyatakan harapannya untuk dapat menulis jilid ketiga dari seri Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana, yang membahas tentang delik-delik khusus/tertentu. Sepengetahuan penulis, Utrecht sepanjang hidupnya tidak pernah mempublikasikan jilid ketiga ini.
Menurut penulis, buku jilid pertama dan jilid kedua Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana menempati posisi yang istimewa dibandingkan keempat buku lainnya; selain karena pembahasannya yang lengkap dan mendalam, kedua buku ini adalah literatur asas-asas hukum pidana terbitan era 1950-an (dan awal 1960-an) yang memiliki pengaruh dan daya lestari paling jauh dibandingkan buku-buku lainnya, karena masih dirujuk, mudah ditemukan, dan dipandang cukup relevan oleh sarjana hukum Indonesia hingga kini.
5. Mr. R. Tresna, Azas-azas Hukum Pidana, (Djakarta: Tiara, 1959)
R. Tresna adalah lulusan OSVIA tahun 1920 yang bekerja sebagai birokrat/pamong praja, terakhir menjabat sebagai Sekretaris DPRD Tingkat I Jawa Barat (1957) sebelum meninggal dunia tahun 1959. Tresna adalah lulusan OSVIA tahun 1920 yang bekerja sebagai birokrat/pamong praja, terakhir menjabat sebagai Sekretaris DPRD Tingkat I Jawa Barat (1957) sebelum meninggal dunia tahun 1959. Tresna meraih gelar Meester in de Rechten di Universitas Merdeka di Bandung (progenitor Universitas Padjadjaran) tahun 1954 (Utrecht, 1960). Kecintaan Tresna kepada almamaternya terkesan kuat karena pada halaman paling depan Azas-azas Hukum Pidana, Tresna menulis bahwa buku tersebut “dibaktikan kepada Universitas Padjadjaran di Bandung dengan santun dan kelembutan hati”, dan buku itu diberikan sambutan pula oleh Prof. Mr. Iwa Kusuma Sumantri, Presiden Universitas Padjadjaran.
Meskipun sebelum Azas-azas Hukum Pidana terbit telah ada buku Karni, Tirtaamidjaja, van Schravendijk, dan Utrecht, Tresna menyatakan dalam Kata Pendahuluan-nya bahwa:
“Sepandjang diketahui, sampai kini belum ada diterbitkan sebuah buku didalam bahasa Indonesia, jang sengadja membahas setjara sistimatis azas-azas hukum pidana jang sekarang masih berlaku di Indonesia. … Berhubung dengan segala sesuatu itu maka njatalah betapa pentingnja dan perlunja ada buku2 peladjaran tentang hukum pidana didalam bahasa Indonesia. Guna menutup kebutuhan itu sekedarnja, maka kami memberanikan diri menjusun dan menjampaikan buku ini kepada chalajak umum …”Dalam Taman Batjaan-nya pun, tampak bahwa literatur yang dirujuk Tresna kebanyakan adalah buku-buku tulisan yuris Belanda, meskipun memang Tresna menyebutkan (hanya) dua buku karya yuris Indonesia: Soerjanatamihardja (terjemahan KUHP) dan Bonn-Sosrodanukusumo (tentang tuntutan pidana/strafvordering). Ada kemungkinan bahwa pada masa itu Tresna tidak mengetahui atau tidak membaca buku Karni, Tirtaamidjaja, van Schravendijk, dan Utrecht.
Dalam salah satu tulisan di Madjalah Padjajaran (1960), ada komentar menarik Utrecht tentang kualitas Azas-azas Hukum Pidana jika dibandingkan dengan Ringkasan tentang Hukum Pidana-nya Karni. Menurut Utrecht, dari sisi ilmiah, Ringkasan tentang Hukum Pidana “lebih bermutu” dibandingkan Azas-azas Hukum Pidana. Meskipun demikian, Utrecht menggarisbawahi bahwa Ringkasan tentang Hukum Pidana ditulis dalam bahasa Indonesia yang sukar untuk diikuti, sementara Azas-Azas Hukum Pidana ditulis dalam bahasa Indonesia yang jelas dan menerangkan secara sederhana persoalan-persoalan hukum pidana yang penting (Utrecht, 1960).
Buku-buku Perintis Lainnya
Selain lima buku di atas, terdapat beberapa buku lain tentang asas-asas hukum pidana tulisan yuris Indonesia terbitan tahun 1950-an, yang terekam dalam Bibliografi Hukum Indonesia 1945-1972. Antara lain ditemukan buku R.A. Kusnun (Azas Hukum Pidana, Serikat Sekerja Kepenjaraan, Yogyakarta, 1952), Oekon Goenardi Argadinata (Kitab Pelajaran Pengantar Hukum Pidana, Wijaya, Jakarta, 1953), dan J. Tamara (Hukum Pidana di Indonesia, Merapi, Bukittinggi, 1953) yang notabene terbit lebih awal daripada buku Tirtaamidjaja (1955).
Jika di kemudian hari penulis mendapat akses terhadap buku-buku tersebut, mungkin sekali ketiganya akan ditambahkan ke dalam daftar lima buku perintis yang telah penulis bahas dalam tulisan ini.
Referensi
- Anbiyani Ghafir, “Perjuangan Diplomasi Indonesia dalam Bidang Kelautan (1957-1982),” skripsi pada Universitas Negeri Jakarta, 2018.
- De Stem van Leiden, Verhaal: Klein bruin jongetje met een lab op zolder (https://www.erfgoedleiden.nl/collecties/uw-verhalen/uw-verhalen/verhaal/id/792).
- E. Fernando M. Manullang, “The Purpose of Law, Pancasila and Legality According to Ernst Utrecht: A Critical Reflection,” Indonesia Law Review (2015) 2: 187-207.
- E. Utrecht, “Karya Mr. R. Tresna,” Padjadjaran Djilid II Nomor 2 Pebruari 1960: 141-145.
- E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994).
- E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994).
- Eddy Damian dan Robert N. Hornick, Bibliografi Hukum Indonesia: Daftar Pustaka Hukum Terbitan Tahun 1945 s/d 1972, (Bandung: Universitas Padjadjaran, 1972).
- H.J. van Schravendijk, Buku Peladjaran tentang Hukum Pidana Indonesia, (Djakarta-Groningen: J.B. Wolters, 1956).
- Karni, Ringkasan tentang Hukum Pidana, (Djakarta-Surabaia: Penerbitan dan Balai Buku Indonesia, 1950).
- Kementerian Penerangan, Kami Perkenalkan, (Djakarta: Kementerian Penerangan, 1954).
- M.H. Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, (Djakarta: Fasco, 1955).
- R. Tresna, Azas-azas Hukum Pidana, (Djakarta: Tiara, 1959).
- Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie 1941.
- Sebastiaan Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (Jakarta: LeIP, 2012).
- Syahrul Hidayat dan Kevin W. Fogg, “Profil Anggota: Mr. Drs. Ernst Utrecht,” Konstituante.Net (1 Januari 2018) (http://www.konstituante.net/id/profile/PNI_ernst_utrecht).
No comments:
Post a Comment